LBH Keadilan Indonesia Somasi Kepala KPPU Wilayah I Sumbagut




BELAWAN - Terkait laporan temuan data, hasil telaah, dan kajian serta informasi diterima oleh Ketum DPP LSM CIFOR (Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign) dibalik Merger PT. Pelabuhan Indonesia yang mana penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layanan jasa pelabuhan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021. Keempat BUMN tersebut adalah PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV adanya indikasi kuat dugaan Monopoli dan Pelanggaran undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, dugaan pelanggaran
prinsip-prinsip Good Governance oleh manajemen PT. Pelindo yang memberikan pekerjaan kepada anak perusahaan, cucu, atau cicit BUMN tanpa proses lelang yang transparan dan kompetitif dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip Good Governance.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumbagut di Medan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta telah menerima pengaduan LSM CIFOR kepada perihal: Laporan Dugaan Praktek Monopoli dan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 pada tanggal 22 Maret 2024 dan surat dengan Nomor: 07/cfr-SU/DM/IX/2024. Hal: Tanggapan KPPU Pusat ditujukan kepada Ketua KPPU Pusat di Jakarta dan surat Nomor : 18/cfr-SU/DM/XI/2024. Hal: Tanggapan dan Jawaban ditujukan kepada Ketua KPPU Pusat di Jakarta.

Pengaduan LSM CIFOR ini telah dibenarkan dan mengaku telah memangil pihak terlapor oleh Kepala KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas disaat Ketua DPP LSM CIFOR bersama Ketum Garda Hukum Nusantara dan staf LBH Keadilan Indonesia dan ikut serta juga tim insan pers wilayah maritim Belawan dalam agenda silurrahmi dan mempertanyakan hasil pemeriksaan kasus monopoli PT. Pelindo tersebut pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 diruang KPPU Wilayah I Sumbagut di Medan.

LBH Keadilan Indonesia, DR. Ali Yusran Gea, SH. M.Kn. MH melalui Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin membenarkan mengajukan somasi hukum kepada Pimpinan Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut. Ridho Pamungkas terkait kasus dugaan monopoli dan pelanggaran UU No.5 tahun 1999 di BUMN PT. Pelindo.

LBH Keadilan Indonesia, DR. Ali Yusran Gea, SH. M.Kn. MH dan Agusman Gea, SH, MKn dan Datuk Nikmat Gea, SH telah mengirim surat No:556/AYG-SK/II/2025, Sifat:Penting, Perihal: Somasi ditujukan Kepala KPPU Wilayah I Sumut dengan tembusan surat di jakarta diantaranya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua KPPU Pusat pada tanggal 14 Februari 2025.

LSM CIFOR telah memberi kuasa sebagaimana laporan-laporan dugaan monopoli dan pelanggaran UU No.5 tahun 1999 sudah 1(satu) tahun lamanya tanpa ada kejelasan pasti, maka untuk mendapatkan kepastian hukum serta untuk menghidari Obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHPidana. KPPU diberi jangka waktu 14 hari kerja untuk memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan atas laporan tersebut. Apabila mengabaikan atau tidak menghindahkan somasi ini, maka akan menempuh langkah hukum. Kata Ismail Alex

"KPPU sendiri memiliki tugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kasus ini, KPPU harus melakukan penyelidikan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN PT. Pelindo", ujarnya Ismail Alex

Ketika diminta pendapat dari Ketua DPP LSM CIFOR, apa risiko BUMN PT. Pelindo bila terbukti melanggar Good Govvernace dengan memberikan anak perusahan, cucu, atau cicit milik PT. Pelindo tanpa proses lelang dan penunjukan langsung begitu juga hal sama PT. Pelindo kepada perusahan rekanannya..?

Ismail Alex menjawab, Menteri BUMN, Deputy BUMN membidangi Merger PT. Pelindo, dan Direksi PT. Pelindo beserta seluruh staf hingga jajarannya sebenarnya mereka tau dan faham bahwa PT. Pelindo sebagai BUMN yang melanggar prinsip Good Governance dengan memberikan pekerjaan kepada anak perusahaan, cucu, atau cicit milik Pelindo tanpa proses lelang dan penunjukan langsung begitu juga dengan rekanan tentu dapat menghadapi risiko.

Risiko Hukum, Pertama, tuntutan hukum: Pelindo dapat dihadapkan pada tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan Pelindo dan kedua, Sanksi administratif: Pelindo dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah atau lembaga pengawas lainnya.

Risiko Keuangan, Pertama, Kerugian keuangan: Pelindo dapat mengalami kerugian keuangan karena keputusan yang tidak efektif dan tidak efisien dan kedua, Penggunaan anggaran yang tidak tepat: Pelindo dapat dianggap telah menggunakan anggaran yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Risiko Reputasi, Pertama, Kehilangan kepercayaan masyarakat: Pelindo dapat kehilangan kepercayaan masyarakat karena keputusan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, kedua Kerusakan reputasi: Pelindo dapat mengalami kerusakan reputasi yang dapat mempengaruhi kemampuan Pelindo untuk menjalankan bisnisnya.

Lanjut Ismail alex, Risiko Operasional, Pertama, Inefisiensi operasional: Pelindo dapat mengalami inefisiensi operasional karena keputusan yang tidak efektif dan tidak efisien dan kedua, Keterlambatan proyek: Pelindo dapat mengalami keterlambatan proyek karena keputusan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Risiko Regulasi, Pertama, Pelanggaran peraturan: Pelindo dapat dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan kedua, Sanksi regulasi: Pelindo dapat dikenakan sanksi regulasi oleh lembaga pengawas lainnya. Kata Ismail Alex mengakhiri. 

Sisilain, Ketum LSM Garda Hukum Nusantara Kristo melalui Sekjennya Pordi S SH mengatan, mendukung LBH Keadilan Indonesia melakukan somasi kepada Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas.

"Tidak tutup kemungkin akibat kinerja KPPU terlalu lamban sehingga kalangan masyarakat menilai negara tidak perduli dan akhirnya masyarakat melakukam aksi demo menuntut rasa keadilan dan kepastian hukum," cetusnya Pordi, S, SH

Ketum LSM Garda Hukun Nusantara Kristo melalui Sekjen nya Pordi S SH mengatakan kenbali bahwa, seharusnya KPPU Pusat dan KPPU Wilayah Sumut harus cepat tanggap atas Laporan dari DPP LSM CIFOR terkait adanya dugaan praktek monopoli di BUMN PT. Pelindo yang sangatlah
 meresahkan para pengusaha swasta yang bergerak di pelabuhan mau pun yang diluar pelabuhan belawan dan pelabuhan yang lainnya.

Betapa tidak kata Pordi S SH. lambannya penanganan laporan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan ada apa dan mengapa belum ada hasil dari pemeriksaan laporan LSM CIFOR, dan seharusnya KPPU menjalankan pungsi danTupoksinya dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

Karena tidak ada alasan apapun bagi KPPU untuk tidak memberikan secara transparan dan tertulis kepada pelapor, apa hasil dari pemeriksaannya dan siapa saja yang telah diperiksa serta apa tindak lanjutnya kata Pordi S SH.

Laporan ini sebagai tantangan yang besar bagi KPPU sèbagaimana pungsinya untuk menegakkan Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jelas Pordi S SH. Mengakhiri penjelasannya. Tandasnya. Senin (17/2/2025)

Comments

Popular posts from this blog

Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat