Gunakan Anak untuk Donasi di TikTok, Selbtok Muji dan Nona Baygon kecam, Praktisi Hukum: Ini Eksploitasi Anak!
BANDA ACEH – Banyak cara dilakukan orang demi meraup keuntungan dari penjualan barang dagangan. Tak sedikit yang mempromosikannya secara sopan dan profesional demi menarik pelanggan. Namun, sebagian lainnya memilih cara yang tidak etis, termasuk memanfaatkan anak-anak sebagai alat untuk menarik simpati publik. Hal inilah yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Muji Cell dan Nona Baygon, yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasangan selebtok asal Aceh tersebut diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai "pajangan" dalam siaran langsung (live) di akun mereka guna mengajak donasi dari publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital. Aktivis perempuan dan praktisi hukum Aceh, Yulindawati, S.H., menilai praktik ini melanggar hukum dan harus dihentikan segera. “Usaha berdagang itu halal, tetapi caranya yang salah. Mereka menggunakan anak-anak sebagai alat endorse agar dagangan mereka laku. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan An...