Search This Blog

Powered by Blogger
  • December 20256
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202564
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202565
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

  • Pukul 02.45 Dinihari, Diduga Mobil Tangki Pertamina Merah Putih Kencing Di Jalan Yos Sudarso, Dengan Mobil Pribadi Putih Disampingnya

    Pukul 02.45 Dinihari, Diduga Mobil Tangki Pertamina Merah Putih Kencing Di Jalan Yos Sudarso, Dengan Mobil Pribadi Putih Disampingnya

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • ZTV
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • BISNIS
  • Hukum - Kriminal

Diduga Pasar Liar Ratusan Juta Uang Pedagang Mengalir Ke Panitia Bazar Ramadhan Polisi Diminta Usut

Firman
March 10, 2025

MARELAN - Kegiatan pengelolaan Pasar Perdagangan diduga Ilegal bermodus Bazar Ramadhan UKM Medan Utara 2025 di Jalan Marelan Raya Tanah Enam Ratus Medan Marelan berlangsung sejak awal Puasa Ramadhan 1446 H lalu.

Ratusan stand pedagang berjejer di bekas Lapangan Sepak Bola Tanah 600 dikelola Panitia Bazar Ramadhan itu dengan mengutip jutaan rupiah dari pedagang sebagai sewa stand di sana.

Informasi dihimpun wartawan, untuk setiap stand, pedagang harus merogoh kocek antara 3 hingga 4 juta rupiah untuk satu standnya. Jika diakumulasikan, Panitia Bazar Ramdhan mengantongi ratusan juta dari pelaku usaha yang berdagang di area itu.

PENOLAKAN WARGA
Dibukanya Bazar Ramadhan 2025 dilokasi itu mendapat penolakan dari puluhan warga disana. Puluhan warga dari berbagai Lingkungan di Kelurahan Tanah 600 menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan meminta tak mengeluarkan izin keramaian.

Data diterima wartawan, Kamis (6/3/2025) sekitar 42 warga dari beberapa lingkungan di Kelurahan Tanah 600 meminta Kapolres Pelabuhan Belawan tak mengeluarkan izin keramaian dan menindak oknum yang menggelar kegiatan Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 itu.

Dalam surat tanggal 3 Maret 2025 itu, warga menuding kegiatan Bazar tersebut diduga tak memiliki izin dari Pemko Medan, diduga bisa memicu konflik sosial, diduga menambah kemacetan Jalan Marelan Raya dan diduga dapat mengganggu kekhusukan beribadah.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menanggapi surat warga itu. Perwira Polisi berpangkat dua melati ini hanya membalas emoji terima kasih saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/3/2025).

Sementara Kapolsekta Medan Labuhan Kompol T Sibuea, Kamis (6/3/2025) memperkirakan, kegiatan Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 belum mendapatkan izin keramaian dari kantor yang dipimpinnya.

Dia mengaku, mengarahkan permintaan izin keramaian ke Polres Pelabuhan Belawan dan dia memperkirakan belum dikeluarkan izin keramaiannya karena masih dikoordinasikan

“Belum, kalau itu (Bazar,red) kita arahkan ke Polres. Masih kita koordinasikan. Kasat Intel nanti itu. Belum ada saya keluarkan (dari Polsek,red),” pungkasnya.

TAK ADA KOORDINASI
Sementara Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution mengaku pengelola Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 tak ada berkoordinasi dengan mereka. Atas pengaduan puluhan warga ke Kapolres Pelabuhan Belawan, Syawal Nasution mendapatkan informasi dari media massa.

“Saya mendapatkan informasi dari media ada warga yang melapor ke Polres Pelabuhan Belawan, tapi saya tak tahu siapa yang melapor. Saya dapat info dari pemberitaan media. Panitia tak ada koordinasi dengan kami,” ujar Syawal Nasution, Kamis (6/3/2025) via ponselnya.

Dia memastikan, Pemerintahan Kelurahan Tanah Enam Ratus tak ada mengeluarkan rekomendasi pengurusan izin atau izin domisili kegiatan Bazar Ramadhan itu. “Tak ada kami keluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan itu,” katanya.

Syawal Nasution menghimbau, agar pengelola kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang ada atas pengelolaan lokasi kegiatan usaha agar tak merugikan berbagai pihak dan kondisi tertib serta aman.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan Rahmat A Putra Haharap mengaku akan melakukan tindakan atas kegiatan Bazar UMKM Ramadhan di Jalan Marelan Raya Medan Marelan itu.

Kasatpol PP Medan dikenal tegas itu berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan dalam melakukan tindakan selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan Camat ya *,” jawabnya, Kamis (6/3/2025) via Whats App nya sembari mengirimkan link berbagai pemberitaan atas protes warga dalam kegiatan Bazar tersebut.

PENGELOLA AKUI PUNGUT JUTAAN DARI PEDAGANG

Pihak yang mengaku Ketua Panitia Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 Ardiansyah mengakui para pedagang menyewa stand di area usaha itu sekitar 3 hingga 4 juta perstand nya.

Ardiansyah mengaku, sebanyak 110 stand beroperasi di Bazar Ramadhan UMKM ditambah sarana Nusantara Carnaval berupa sarana permainan

Atas keberatan warga, Ardiansyah mengaku, hanya 5 orang warga saja yang keberatan dan diduga dipaksa dan diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak suka atas kegiatan yang sudah dibuatnya tiap Bulan Ramadhan sejak 5 tahun lalu.

Dari foto yang dikirim Ardiansyah ke media ini diketahui, Bazar Ramadhan UMKM Medan Utara 2025 digelar 1 Maret 2025 hingga 15 April 2025. Dalam surat berkop Panitia itu, terlihat ada tanda tangan persetujuan Ahli Waris Kardjo Sutomo.

ATURAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA
Pengelolaan Pasar atau lokasi usaha perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Usaha perdagangan berkewajiban memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Jika tidak memiliki izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan yang berlaku.

Lebih detail dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ditegaskan, Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Jika usaha tanpa izin menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda maksimal Rp2 miliar
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Terpopuler
  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • TIGA PROVINSI DARURAT: NEGARA TIDAK BOLEH TERLAMBAT

  • KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA.

  • Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang Telah Tiba Subuh Hari ini Menggunakan KRI SSA 378

  • Kejaksaan Negeri Belawan Salurkan Bantuan Kebutuhan Bahan Makanan Pokok kepada Korban Banjir Di Wilayah Medan Marelan

  • Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

  • Hujan Ekstrem Belawan Terendam Air Hingga Medan Labuhan

  • Satu-Satunya Wakil Aceh, Hadil Tembus Juara 3 Brand Ambassador Rohis Nasional 2025

  • Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Kapolri Kirim Tim Psikologi Polri untuk Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh

  • Pengedar Roda Dua Hampir Terjebak Dengan Jalan Berlubang material berceceran di sepanjang jalan KIM mabar

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018