Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Curanmor Modus Ambil Motor Saat Rumah Kosong
LABUHAN - Pada Senin(14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Vario BK-4451-AFQ yang mana korban Sulastri mengalami kerugian Rp 12 juta dengan no laporan LP/B/157/IV/2025/)
Dengan Modus, sang pelaku mengambil sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya pada saat rumah dalam keadaan kosong
Kemudian Perkara kedua yakni pencurian dengan pemberatan dengan mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z (LP/B/230/IV/2025/) dengan korban bernama Reza warga Desa Manunggal, Minggu(06/4/2025) pukul 21.43 WIB
Sekitar Minggu Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea SH
Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu DR Hamzar Nodi SH MH bersama team Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan 1 Rel Komplek Bea Cukai Lingkungan 1 Kel Terjun Kecamatan Medan Marelan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan alias Aseng Warga Pasar 1 Rel Marelan.
Pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor pada tahun 2023 divonis 2 tahun dan sekitar Agustus 2024 lalu dinyatakan bebas.
"Uang Hasil penjualan ranmor tersebut dipergunakan tersangka untuk bayar uang sewa rumah dan uang makan sehari hari" Papar Kanit Reskrim Hamzar, dalam keterangan pers nya, Rabu(30/04/2025)
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Jupiter BK 3421 SU
Pada saat dilakukan pengembangan pelaku tiba tiba bertindak liar sehingga membahayakan petugas, berdasarkan hal tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun(Fir)
: