Tawuran Antar Kubu, Polisi Berhasil Ringkus 7 Remaja Pelaku Tawuran Berujung Maut Di Tanjung Mulia
LABUHAN - Tawuran antara dua kelompok remaja di kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berujung maut. Seorang remaja berusia 17 tahun bernama Fajar Marliba Khudri tewas akibat luka tusuk di kepala dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Karya Bakti Simpang Gg. Tawon, Lingkungan 14, Sabtu (3/5/2025)
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibu dan Kanit Iptu HAMZAR NODI, mengatakan bahwa tawuran melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan dirinya KRI dan WARBUJI, Perselisihan bermula dari adu mulut di media sosial yang kemudian berujung pada tantangan untuk bertemu dan tawuran.
Diketahui kelompok KRI dipimpin oleh seorang remaja bernama Angga. Mereka berkumpul dan mengambil senjata tajam rakitan yang telah disiapkan di Jl. Aluminium I. Sementara kelompok WARBUJI berkumpul di lokasi berbeda.
Sekitar pukul 01.45 WIB, kedua kelompok menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, di tengah jalan, dua sepeda motor dari pihak WARBUJI (salah satunya dikendarai korban) berpapasan lebih dahulu dengan kelompok KRI. Tanpa banyak kata, kelompok KRI langsung menghadang dan salah satu pelaku, Khairil Syahdan (17), menebas kepala korban menggunakan senjata tajam berbentuk sisir. Teman korban sempat melawan, namun kalah jumlah dan melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Dalam waktu sekitar 1,5 jam, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pertama beserta barang bukti senjata tajam, lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 7 pelaku. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku yang telah ditangkap adalah
Khairil Syahdan (17)pelaku eksekusi
Doni Finanda (17)
M Jio Alfitra (14)
M Fardan Arya (17)
Fabian Alfarizi (15)
Revan Rainsyah (18)
M Hanif (20)
Polisi menyita 5 bilah klewang sebagai barang bukti. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) jo Pasal 110 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap sisa pelaku yang masih buron. Dan menghimbau bahwa Kasus ini menjadi pengingat serius bagi orang tua dan masyarakat agar mengawasi aktivitas remaja, terutama di media sosial yang kerap memicu konflik. (Fir)