Diduga Gudang Pagar Besi dan Lahan Parkir di Tanjung Mulia Jadi Lokasi Olah Solar Subsidi, Bermodus Parkir Truk
(Diduga Gudang Pagar Besi dan Lahan Parkir di Tanjung Mulia Jadi Lokasi Olah Solar Subsidi, Bermodus Parkir Truk/ Foto: Navigasimetro.id)
_______
MEDAN DELI – Meski pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, praktik tersebut masih marak terjadi. Sejumlah oknum diduga tetap nekat menimbun dan mengolah BBM secara ilegal.
Salah satu lokasi yang disorot berada di lahan parkir truk di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi ini disebut-sebut menjadi tempat aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari informasi yang diterima pada Jumat, 27 Juni 2025, kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi kerap terlihat keluar-masuk dari area tersebut. Meskipun bagian depan lahan digunakan sebagai tempat parkir truk, aktivitas di bagian belakang diduga berlangsung secara tertutup.
“Saya hanya tahu bagian depan untuk parkir truk. Bagian belakangnya saya kurang tahu. Tapi memang sering lihat mobil pick-up masuk ke dalam,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku heran karena belum ada tindakan dari aparat penegak hukum, padahal aktivitas tersebut diduga melibatkan penimbunan solar subsidi secara ilegal — yang jelas melanggar aturan.
Sebagai catatan, Pertamina telah melarang keras pembelian BBM dari SPBU untuk dijual kembali. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan BBM tanpa izin resmi melanggar ketentuan niaga BBM. Pelanggar terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Gudang Berpagar Besi Juga Diduga Jadi Lokasi Penimbunan
Masih di jalan yang sama, sebuah gudang berpagar besi di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, juga diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi. Modus operandi para pelaku terbilang rapi — gudang tersebut dikamuflasekan sebagai tempat parkir kendaraan truk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu tidak hanya digunakan untuk parkir, namun juga menjadi tempat praktik “kencingan” solar, yaitu proses ilegal pengeluaran BBM dari tangki kendaraan.
Selain itu, beberapa mobil boks yang telah dimodifikasi juga terlihat di area gudang. Kendaraan ini diduga digunakan untuk mengangkut solar dari lokasi tersebut ke tempat lain. Aktivitas ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal yang terorganisasi dan tertutup.
Meski dari luar gudang tampak normal dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan, sumber menyebutkan bahwa seluruh kegiatan ilegal di dalamnya telah diatur secara sistematis agar tidak mudah terdeteksi.
Seorang warga berinisial Ai (53) mengatakan bahwa gudang tersebut memang sejak lama digunakan sebagai tempat parkir truk.
“Gudang itu memang tempat parkir truk, saya sering lihat truk dan juga mobil boks keluar-masuk. Saya juga pernah melihat mobil boks membawa BBM,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Warga berharap pihak berwenang, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, segera bertindak dan mengusut dugaan praktik ilegal tersebut yang dinilai merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025), Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi NF Tombolotutu, belum memberikan jawaban atau keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal di dua lokasi tersebut.