Lapor Jendral Diduga Gudang Pengepul BBM Subsidi Oplos Minyak Masak Asal Aceh Perlak Modus Bengkel Alat Berat
TITIPAPAN-- Salah satu gudang di Jalan Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan deli tepatnya di Simpang Dobi diduga dijadikan tempat pengoplos BBM Subsidi dengan minyak masak asal Aceh Perlak.
Dalam menjalankan usahanya, gudang yang disebut-sebut dikelola oleh dua orang dalam gudang inisal E untuk Truk Alat Berat Nya dan Inisal SL oplos BBM dalam satu tempat yang sama.
Guna melancarkan aksinya dan mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina, sejumlah truk Mobil Alat Berat dipakai tempat lokasi yang sama, Sedangkan Mobil Tangki Biru Putih dan truk coltdisel Bak kayu Biru dan warna kuning roda 6 sering masuk bawa Minyak masak Asal Aceh Perlak kedalam gudang pada pagi hari dan malam hari keluar masuk, sementara Cukong Mafia BBM selalu kelabui APH dengan Mobil tangki bertuliskan Trasportir dimanfaatkan seolah-olah BBM industri jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.
Disebut sebut Gudang tersebut sering masuk mobil colt desel dan mobil box selalu keluar masuk gudang tersebut,
Warga sekitar yang enggan disebut nama nya merasa takut karena rawan atau berpotensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.
“Kami khawatir terjadi kebakaran karena minyak yang disimpan di dalam gudang ini sangat mudah terbakar. Bau BBM yang menyengat juga sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di lokasi tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Info lainnya, bahwa truk engkel dan mobil box sering keluar masuk gudang tersebut, yang diduga mengangkut minyak BBM solar bersubsidi, yang diduga hasil mengisi dari SPBU
Modus Dugaan praktik ilegal ini semakin menguat karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan beroperasi tanpa izin resmi.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar.
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit harus segera Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto begitu sangat diharapkan untuk menangkap pelaku yang merugikan Negara tersebut.
Sementara, Jumat (4/7/2025) saat dikonfirmasi terkait adanya gudang di Jalan Pelatina kelurahan Titipapan kecamatan Medan Deli Simpang Dobi tersebut, Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan hingga berita ini diterbitkan sayangnya belum memberikan jawaban.