Gudang Pengolahan Oli Bekas Nippon Paya Pasir Diduga Cemari Lingkungan
MARELAN – Senin(15/9/2025) Adalah gudang di Jalan Pasar Nippon, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mulai disorot publik. Aktivitas di dalamnya diduga mencemari lingkungan sekitar. Warga mengeluhkan bau menyengat yang menimbulkan pusing, mual, serta menurunkan kualitas air tanah akibat kandungan bahan kimia dan logam berat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut melakukan aktivitas daur ulang oli bekas. Hasil pengolahan diduga dijual kembali ke pabrik peleburan baja di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM).
Saat tim media menelusuri lokasi, tepatnya di sebuah bangunan bercat merah maron di Jalan Nippon Paya Pasir, dua pekerja yang ditemui mengaku pemilik gudang sedang tidak berada di tempat.
Limbah B3 Harus Berizin
Sesuai ketentuan, oli bekas termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang wajib dikelola sesuai peraturan pemerintah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa B3 adalah zat atau komponen lain yang dapat mencemarkan, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup.
Pasal 59 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 102 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain itu, Pasal 95 ayat (1) juga membuka ruang penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Pengolahan Tidak Sesuai Standar
Sejumlah pihak menyoroti bahwa gudang di Marelan tersebut diduga tidak memenuhi standar pengolahan limbah. Idealnya, lokasi pengolahan B3 dilapisi beton untuk mencegah resapan limbah ke tanah. Namun, di gudang ini diduga seluruh proses masih menggunakan media tanah, sehingga rawan mencemari lingkungan sekitar.
“Limbah B3 memiliki karakter mudah terbakar, meledak, korosif, hingga infeksius. Setiap aktivitas pengelolaan, pemanfaatan, dan pengangkutan oli bekas wajib ada izinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kecuali hanya untuk penyimpanan sementara,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Serius
Jika terbukti tidak memiliki izin, para pemilik usaha bisa dijerat pidana lingkungan hidup. “Kelimanya (pasal terkait) jelas mengatur ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Pemimpin perusahaan dapat ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab utama,” tegas sumber itu.