Search This Blog

Powered by Blogger
  • December 20256
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202564
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202565
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

  • Pukul 02.45 Dinihari, Diduga Mobil Tangki Pertamina Merah Putih Kencing Di Jalan Yos Sudarso, Dengan Mobil Pribadi Putih Disampingnya

    Pukul 02.45 Dinihari, Diduga Mobil Tangki Pertamina Merah Putih Kencing Di Jalan Yos Sudarso, Dengan Mobil Pribadi Putih Disampingnya

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • ZTV
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • Ekonomi

Gudang Pengolahan Oli Bekas Nippon Paya Pasir Diduga Cemari Lingkungan

Firman
September 15, 2025

MARELAN – Senin(15/9/2025) Adalah gudang di Jalan Pasar Nippon, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mulai disorot publik. Aktivitas di dalamnya diduga mencemari lingkungan sekitar. Warga mengeluhkan bau menyengat yang menimbulkan pusing, mual, serta menurunkan kualitas air tanah akibat kandungan bahan kimia dan logam berat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut melakukan aktivitas daur ulang oli bekas. Hasil pengolahan diduga dijual kembali ke pabrik peleburan baja di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM).

Saat tim media menelusuri lokasi, tepatnya di sebuah bangunan bercat merah maron di Jalan Nippon Paya Pasir, dua pekerja yang ditemui mengaku pemilik gudang sedang tidak berada di tempat.

Limbah B3 Harus Berizin

Sesuai ketentuan, oli bekas termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang wajib dikelola sesuai peraturan pemerintah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa B3 adalah zat atau komponen lain yang dapat mencemarkan, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup.

Pasal 59 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 102 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Pasal 95 ayat (1) juga membuka ruang penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pengolahan Tidak Sesuai Standar

Sejumlah pihak menyoroti bahwa gudang di Marelan tersebut diduga tidak memenuhi standar pengolahan limbah. Idealnya, lokasi pengolahan B3 dilapisi beton untuk mencegah resapan limbah ke tanah. Namun, di gudang ini diduga seluruh proses masih menggunakan media tanah, sehingga rawan mencemari lingkungan sekitar.

“Limbah B3 memiliki karakter mudah terbakar, meledak, korosif, hingga infeksius. Setiap aktivitas pengelolaan, pemanfaatan, dan pengangkutan oli bekas wajib ada izinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kecuali hanya untuk penyimpanan sementara,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Serius

Jika terbukti tidak memiliki izin, para pemilik usaha bisa dijerat pidana lingkungan hidup. “Kelimanya (pasal terkait) jelas mengatur ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Pemimpin perusahaan dapat ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab utama,” tegas sumber itu.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Terpopuler
  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • TIGA PROVINSI DARURAT: NEGARA TIDAK BOLEH TERLAMBAT

  • KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA.

  • Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang Telah Tiba Subuh Hari ini Menggunakan KRI SSA 378

  • Kejaksaan Negeri Belawan Salurkan Bantuan Kebutuhan Bahan Makanan Pokok kepada Korban Banjir Di Wilayah Medan Marelan

  • Banjir Mulai Surut, Listrik Tetap Padam Lebih Dari 24 Jam Di Kawasan Tanjung Mulia Hilir

  • Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

  • Hujan Ekstrem Belawan Terendam Air Hingga Medan Labuhan

  • Satu-Satunya Wakil Aceh, Hadil Tembus Juara 3 Brand Ambassador Rohis Nasional 2025

  • DPP LSM CIFOR dan DPP LSM Garda Hukum Nusantara dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia Desak Ketua KPPU Pusat Segera Periksa Menteri BUMN dan Dirut PT Pelindo (Persero) terkait Monopoli di Pelabuhan.

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018