Kejatisu Geledah Kantor Pelindo Regional 1 Belawan dan Kesyahbandaraan KSOP Belawan Kasus Dugaan Korupsi
BELAWAN - Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di kantor Pelabuhan Indonesia Regional 1 Cabang Belawan dan kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) di Medan Belawan, Rabu (29/10/2025).
Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi.
"Penyidik Kejati Sumatera Utara geledah dua lokasi di wilayah Belawan, dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Plh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Bani Ginting SH MH.
Adapun objek dan ruangan pada lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya, bagian atau seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas serta, persinggahan kapal di wilayah pelabuhan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup.
Bani menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dokumen terkait dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan bersamaan pada dua lokasi yang terletak di Medan Belawan.
"Ini dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan," kata Bani.
"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda," kata Bani
Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan.
Saat ini, lanjut Bani tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen yang diperlukan.
"Saat ini sudah proses penyidikan dimana ada indikasi kuat mengenai penyimpangan uang negara dalam kasus ini," ungkapnya.