Powered by Blogger

Report Abuse

Search This Blog

  • October 202613
  • July 202615
  • June 202649
  • May 202662
  • April 202651
  • March 202649
  • February 202628
  • January 202645
  • December 202532
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202565
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202566
  • February 202559

Contributors

  • Bro
  • My photo Zamzani Kurniawan
  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

    Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Static Page Gadget

BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • Home
  • Hukum

Muniruddin Ritonga Anggota DPRD Sumut : Harga Pupuk Subsidi Sesuai HET dan Dilebel

Firman
October 28, 2025
MEDAN - Muniruddin  Ritonga MHI anggota DPRD Sumut dari partai PKB, kepada sejumlah Media Senin ( 27-10-2025) didepan ruang Komisi B mengatakan. Harga Pupuk subsidi harus sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dan harus diberi label. Sebab persoalan distribusi pupuk subsidi yang hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat tani di sejumlah daerah khususnya daerah pemilihan (dapil) Tabagsel (Palas, Paluta, Padangsidimpuan, Tapsel dan Madina).


Banyak petani, jelas dia, yang mengaku tidak mendapatkan pupuk subsidi, meskipun mereka sudah terdaftar dalam kelompok tani resmi sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


“Masalah pupuk ini belum juga teratasi. Ada masyarakat yang merasa sudah masuk dalam kelompok tani, tapi pupuknya tidak sampai dan harganya juga di atas HET. Ini tentu sangat membingungkan dan merugikan petani,” ujar Munirudin.

Politisi yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan petani ini juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu penyaluran pupuk subsidi dengan masa tanam. Ia menilai, penyaluran yang terlambat justru membuat pupuk tidak lagi bermanfaat bagi petani.

“Pupuk itu harus datang saat masyarakat membutuhkan, bukan setelah panen. Seperti hujan, ia harus turun pada waktunya. Kalau datang terlambat, manfaatnya sudah hilang,” tegasnya.

Selain itu, Munirudin juga menekankan pentingnya transparansi harga dan kuota pupuk di tingkat kios. Menurutnya, masyarakat harus tahu harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi dan berapa jatah yang sebenarnya mereka terima.

“Transparansi itu penting. Harus ada label harga dan informasi kuota di setiap kios pupuk. Misalnya ditulis dengan jelas: harga pokok sekian, jumlah pupuk tersedia sekian. Jadi petani tidak bisa lagi dibingungkan oleh informasi yang tidak jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya indikasi penyimpangan di tingkat kios, di mana sebagian kios diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan pemerintah. Munirudin meminta agar pemerintah daerah bersama Dinas Pertanian melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Kalau ada kios yang menutup-nutupi data atau menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan, itu sudah pelanggaran. Pemerintah harus berani menindak,” katanya.

Munirudin juga mengusulkan agar ke depan, distribusi pupuk subsidi didigitalisasi dan disesuaikan dengan kalender tanam daerah, agar pupuk datang tepat waktu sesuai kebutuhan petani. Ia juga menilai perlunya saluran pengaduan publik yang mudah diakses agar masyarakat dapat melapor jika menemukan penyimpangan di lapangan.

“Petani harus bisa mengontrol sendiri proses distribusi pupuknya. Sekarang sudah ada sistem e-RDKK, tinggal dimaksimalkan. Pemerintah dan distributor harus terbuka agar semua pihak bisa memantau,” tegas Munirudin.

Menutup keterangannya, anggota Komisi B itu berharap agar pemerintah provinsi dan seluruh pemangku kepentingan serius memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, sebab persoalan ini menyangkut langsung pada produktivitas dan kesejahteraan petani di Sumatera Utara.

“Petani itu ujung tombak pangan. Kalau pupuknya tidak tersedia atau terlambat, yang rugi bukan hanya petani, tapi juga masyarakat luas. Jadi persoalan ini harus menjadi perhatian serius,” kata Munirudin Ritonga. (Mashuri L)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
IKLAN ATAS
IKLAN TENGAH 1
Gambar
IKLAN TENGAH 2
IKLAN BAWAH
IKLAN MULTIPLEX
Terpopuler
  • Proyek Terminal PMB Belawan Disorot! Warga Pertanyakan Status Lahan, Akses Jalan dan Transparansi Anggaran

  • Disambut Ribuan Warga Aceh, Rival Amiruddin Tegaskan Komitmen Besarkan PSI Aceh

  • Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

  • Begal Bersenjata Beraksi di Belawan, Aci Warga Belawan Kehilangan Motor dan Barang Berharga

  • Maut di Simpang Kantor! Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Tewas Terseret Truk Kontainer”

  • Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

  • Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

  • Diduga Ada Skenario Besar Dibalik Tawuran Di Belawan

  • Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

  • Tim Advokat Merry - Ali Yusran Gea: Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Terapkan Pasal 65 Ayat (2) dan (3) PDPR: “Ayat (1) Merugikan Klien

Ngaji Bareng
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Fokus
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Foto
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Shorts
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tv
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Budaya
  • Daerah
  • DAERAH
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • HUKUM
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Huky
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
Navigasi Metro
  • Redaksi
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO