Search This Blog

Powered by Blogger
  • March 202627
  • February 202628
  • January 202645
  • December 202532
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202565
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202566
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

    Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • Tim ZTV
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • Hukum - Kriminal

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Aceh
November 07, 2025

Banda Aceh - Kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari terungkap.

Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi diantaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah, ujar Kapolresta di damping Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu helai jacket warna hitam dan rekaman CCTV, tambahnya.

Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Jumat (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

“Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada dilantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan kontruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang – barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina Yayasan” ujar Kapolresta.

Api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu para santri dan warga setempat dengan kerugian mencapai Rp2 Milyar, tambahnya. 

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, sebut Kapolresta.

“ Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bulying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bulying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancama kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, pungkas Kapolresta Banda Aceh.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel

Terpopuler
  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Diduga Hendak Dibegal, Ustadz di Belawan Selamat Setelah Putar Arah Motor

  • Diduga Ada Pemotongan Gaji Sepihak, Sopir AMT di PT Elnusa Petrofin Keluhkan Tidak Ada Slip Gaji

  • KPI Cabang Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Bagi Takjil

  • Ketua PAC IPK Bodong dan Pengurus Bagikan Takjil ke Masjid dan Musholla

  • Skandal KSOP Belawan Terbongkar! Korupsi PNBP Terkuak, Truk Maut Masih Bebas Beroperasi

  • Diduga Masih Bodong Satpol PP Kota Medan Diminta Segel Pembangunan Roko Dijalan Metrologi.

  • MAPN 4 Medan Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

  • Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 1447 H/2026,Proyeksi 443 Ribu Penumpang

  • Depo Kontainer PT PIL Belawan Dikepung Banjir dan Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Perawatan?

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • DAERAH
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018