Hormati Proses Hukum, Pengacara LH Lurah Terjun Lakukan Upaya Hukum Penetapan TSK
Hormati Proses Hukum, Pengacara LH Lurah Terjun Lakukan Upaya Hukum Penetapan TSK
TERJUN MARELAN - Lurah Terjun (LH) yang ditetapkan sebagai TSK oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan LP/B/870/X/2025/SPKT Pel Belawan, Polda Sumut tanggal 31 Oktober 2025 menunjuk kuasanya kepada Arsyad Mulia Pasaribu, SH pada Sabtu, tanggal 14/02/2026.
Arsyad Mulia Pasaribu, SH sebagai kuasa hukum LH mengatakan peristiwa ini bermula adanya laporan pelapor an. Susanto Alias Awi dengan telapor Ibu Khairul Bariyah Suwah (52) dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama - sama di muka umum, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan penyertaan sesuai pasal Pasal 262 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 Huruf d UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang diterapkan oleh penyidik, yang dimana lahan yang berada di Jalan Jala X Lingkungan 14 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan milik Khairul Bariyah Suwah (52) ada juga sebahagian di klaim oleh Pelapor Susanto Alias Awi yang puncaknya pihak telapor Khairul Bariyah Suwah (52) pada saat tanggal 10/09/2025 melakukan kegiatan bersih - bersih sekitaran lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dengan disaksikan oleh beberapa warga dan perangkat kelurahan, merasa dirugikan pihak Pelapor Susanto Als Awi membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 31 Oktober 2025.
Adapun laporan tersebut menyeret nama klien kami LH sebagai lurah terjun yang dituding kehadirannya bersama perangkat kelurahan lainnya pada tanggal 10/09/2025 seakan akan fungsi kapasitas beliau sebagai lurah turun kelapangan untuk melihat keadaan yang ada dikesampingkan dan dikait kaitkan dengan muncul surat silang sengketa yang sebelumnya dimohonkan oleh Khairul Bariyah Suwah (52) pada tanggal 19/07/2025 dengan dasar surat penguasaan fisik dan konfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan bahwasannya nama Khairul Bariyah Suwah (52) terdaftar berdasarkan keterangan klien kami sehingga kapasitasnya beliau sebagai lurah menurut hemat kami memiliki kapasitas yang legal untuk mengeluarkan surat silang sengketa tersebut namun dengan tindakan - tindakan beliau tersebut klien kami dikaitkan dengan pelanggaran pidana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Melihat peristiwa tersebut kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sampai saat ini kami berterima kasih kepada Satreskrim Pelabuhan Belawan yang telah memberikan kesempatan hak klien kami untuk wajib lapor yang bersikap koperatif terhadap proses hukumnya.
Adapun hal - hal yang dikaitkan dengan klien kami dengan pemberitaan miring diluar sana kami berharap khususnya masyarakat kelurahan terjun dan pihak lainnya tetap tidak terpancing dengan opini liar dengan penetapan tersangka klien kami dengan kapasitasnya klien kami sebagai lurah sehingga dapat menjalankan pelayanan masyarakat tetap normal.
Harapan kami sebagai kuasa hukum dapat menjadi titik temu atas dugaan yang disangkakan terhadap diri klien kami sebagai kewenangan beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lurah sesuai regulasi aturan yang berlaku terhadap tindakan jabatan sesuai dengan kebijakan yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai lurah, dan penetapan tersangka beliau dapat terselesaikan dengan langkah dan upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk dapat terselesaikan dengan memiliki kepastian hukum ujar Arsyad Mulia Pasaribu, SH kuasa hukum LH lurah Terjun saat diwawancarai media.