Search This Blog

Powered by Blogger
  • May 202612
  • April 202651
  • March 202649
  • February 202628
  • January 202645
  • December 202532
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202565
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202566
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

    Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Bro
  • Firman Kurniawan
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • Hukum

Hormati Proses Hukum, Pengacara LH Lurah Terjun Lakukan Upaya Hukum Penetapan TSK

Firman
February 17, 2026
Hormati Proses Hukum, Pengacara LH Lurah Terjun Lakukan Upaya Hukum Penetapan TSK

TERJUN MARELAN - Lurah Terjun (LH) yang ditetapkan sebagai TSK oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan LP/B/870/X/2025/SPKT Pel Belawan, Polda Sumut tanggal 31 Oktober 2025 menunjuk kuasanya kepada Arsyad Mulia Pasaribu, SH pada Sabtu, tanggal 14/02/2026.

Arsyad Mulia Pasaribu, SH sebagai kuasa hukum LH mengatakan peristiwa ini bermula adanya laporan pelapor an. Susanto Alias Awi dengan telapor Ibu Khairul Bariyah Suwah (52) dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama - sama di muka umum, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan penyertaan sesuai pasal Pasal 262 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 Huruf d UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang diterapkan oleh penyidik, yang dimana lahan yang berada di Jalan Jala X Lingkungan 14 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan milik Khairul Bariyah Suwah (52) ada juga sebahagian di klaim oleh Pelapor Susanto Alias Awi yang puncaknya pihak telapor Khairul Bariyah Suwah (52) pada saat tanggal 10/09/2025 melakukan kegiatan bersih - bersih sekitaran lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dengan disaksikan oleh beberapa warga dan perangkat kelurahan, merasa dirugikan pihak Pelapor Susanto Als Awi membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 31 Oktober 2025.

Adapun laporan tersebut menyeret nama klien kami LH sebagai lurah terjun yang dituding kehadirannya bersama perangkat kelurahan lainnya pada tanggal 10/09/2025 seakan akan fungsi kapasitas beliau sebagai lurah turun kelapangan untuk melihat keadaan yang ada dikesampingkan dan dikait kaitkan dengan muncul surat silang sengketa yang sebelumnya dimohonkan oleh Khairul Bariyah Suwah (52) pada tanggal 19/07/2025 dengan dasar surat penguasaan fisik dan konfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan bahwasannya nama Khairul Bariyah Suwah (52) terdaftar berdasarkan keterangan klien kami sehingga kapasitasnya beliau sebagai lurah menurut hemat kami memiliki kapasitas yang legal untuk mengeluarkan surat silang sengketa tersebut namun dengan tindakan - tindakan beliau tersebut klien kami dikaitkan dengan pelanggaran pidana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Melihat peristiwa tersebut kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sampai saat ini kami berterima kasih kepada Satreskrim Pelabuhan Belawan yang telah memberikan kesempatan hak klien kami untuk wajib lapor yang bersikap koperatif terhadap proses hukumnya.

Adapun hal - hal yang dikaitkan dengan klien kami dengan pemberitaan miring diluar sana kami berharap khususnya masyarakat kelurahan terjun dan pihak lainnya tetap tidak terpancing dengan opini liar dengan penetapan tersangka klien kami dengan kapasitasnya klien kami sebagai lurah sehingga dapat menjalankan pelayanan masyarakat tetap normal.

Harapan kami sebagai kuasa hukum dapat menjadi titik temu atas dugaan yang disangkakan terhadap diri klien kami sebagai kewenangan beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lurah sesuai regulasi aturan yang berlaku terhadap tindakan jabatan sesuai dengan kebijakan yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai lurah, dan penetapan tersangka beliau dapat terselesaikan dengan langkah dan upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk dapat terselesaikan dengan memiliki kepastian hukum ujar Arsyad Mulia Pasaribu, SH kuasa hukum LH lurah Terjun saat diwawancarai media.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel

Terpopuler
  • Kasi Trantib Kelurahan Mabar bersama Bhabinkamtibmas Tinjau Pos Kamling Lingkungan II

  • Skandal Proyek LPG Belawan: Diduga Telan Ratusan Miliar, Terlihat Dari Kejauhan Besi Raksasa Berkarat

  • Tertipu Tiket Palsu dari TikTok, Doni Gagal Berangkat ke Batam: Uang Habis, Harapan Pupus

  • ‎TIM POMAL BONGKAR GUBUK NARKOBA DI BELAWAN, AKSI DEMI MASA DEPAN ANAK BANGSA

  • Anggaran JKA “Hilang di Tengah Jalan”, Juanda Jamal: Ketua TAPA Harus Bertanggung Jawab

  • BNCT Pertahankan Tahta Juara Tenis Meja Antar Entitas Pelindo di Medan

  • ANSI Perkuat Program Kesejahteraan Nelayan di Sumatera Utara

  • Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

  • BNCT Gelar Problem Solving Workshop untuk Dorong Budaya Continuous Improvement

  • Ketua PAC IPK Bodong dan Pengurus Bagikan Takjil ke Masjid dan Musholla

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • DAERAH
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • HUKUM
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018