Lapor Jenderal! Diduga Gudang Pengolahan Solar Ilegal Beroperasi di Medan Marelan
MARELAN – Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “Transportir” terlihat memasuki kawasan tersebut. Awak media yang berada di lokasi kemudian mengikuti kendaraan berkapasitas 8.000 liter itu hingga memasuki sebuah gudang bercat merah marun dengan pintu gerbang putih polos.
Tak lama setelah mobil tangki masuk, seorang penjaga gudang langsung menutup pintu gerbang dengan rapat, menambah kecurigaan adanya aktivitas tertutup di dalam lokasi tersebut.
Gudang itu diduga menjadi tempat penampungan atau pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disinyalir ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas serupa diduga telah berlangsung cukup lama.
Jika benar terdapat kegiatan pengolahan atau distribusi BBM tanpa izin resmi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha migas wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rengas Pulau, Catur Sarjono, belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun perizinan gudang yang dimaksud.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
(Fir)