Search This Blog

Powered by Blogger
  • March 202640
  • February 202628
  • January 202645
  • December 202532
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202565
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202566
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

    Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Bro
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • Hukum

Kejatisu Tahan RVL Mantan Kepala KSOP Utama Belawan Terkait Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi PNBP

Firman
March 27, 2026
Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024. 

MEDAN [26/3/2026], Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu sdr.W.H kemudian tersangka M.L.A dan tersangka S.H.S selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, kemudian pada hari ini Kamis 26 Maret 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni :

Saudara RVL Umur 61 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, Pekerjaan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Dimana seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel

Terpopuler
  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Kejatisu Tahan RVL Mantan Kepala KSOP Utama Belawan Terkait Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi PNBP

  • Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah: Ajak Jamaah Tidak Mudah Terprovokasi, Waspada Hoax dan Penipuan

  • Kapolres Pidie Tinjau Progres Pembangunan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pidie

  • Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Hendak Liput di KSOP Utama Belawan

  • MAPN 4 Medan Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa sebagai Agenda Tahunan Ramadhan 1447 H

  • Polres Pidie Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-77

  • KPI Cabang Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Bagi Takjil

  • Musyawarah Anak Cabang GAMKI Medan Labuhan Digelar di Aula Kantor Kelurahan Tangkahan, Fictor Roganda Tampubolon Jadi Kandidat

  • Depo Kontainer PT PIL Belawan Dikepung Banjir dan Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Perawatan?

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • DAERAH
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • HUKUM
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018