Search This Blog

Powered by Blogger
  • April 202639
  • March 202649
  • February 202628
  • January 202645
  • December 202532
  • November 202545
  • October 202567
  • September 202555
  • August 202565
  • July 202559
  • June 202579
  • May 2025123
  • April 202556
  • March 202566
  • February 202559

Report Abuse

  • Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

    Sedang Siapkan Surat Ke Menteri, Buntut pengoperasian Gate 3 Dengan sistem autogate LSM Garda Hukum Nusantara Meminta Direksi Koreksi Evaluasi Dan Copot Pejabat Terlibat

  • Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

    Tiga Nyawa Melayang dalam Tiga Bulan, Warga Belawan Desak Ketegasan Aparat

  • Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

    Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000

Static Page Gadget

Contributors

  • My photo Aceh
  • Bro
  • Firman
  • Firman
  • Muhammad Syukur
  • My photo Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
NAVIGASI METRO

NAVIGASI METRO

  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NEWS
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SPORT
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Regional
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Hukum - Kriminal
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Internasional
  • Home
  • Hukum - Kriminal

Tidak Sampai 1x24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

Aceh
March 05, 2026


Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan tindak pidana.



Tidak sampai 1x24 jam, kasus dugaan pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 17 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel

Terpopuler
  • NAVIGASI METRO TERDEPAN BERIMBANG

  • Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

  • Belawan Bergemuruh! 18 Tim Bertarung Rebut Piala Wakil Ketua DPRD Medan, Target Tembus Liga 2

  • 211 Kasus Digulung dalam 4 Bulan! Narkoba & Pencurian Menggila di Belawan, Polisi Bongkar Kejahatan Sadis

  • Teror Truk Maut di Jalur Medan–Belawan! Korban Berjatuhan, Skandal Pelabuhan Terbongkar, Pengawasan Dipertanyakan”

  • Diduga Pemasok BBM Ilegal, Sahroni Isi BBM ke Gudang Bincuan

  • KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA

  • Karang Taruna Kelurahan Belawan Sicanang Bagi Bagi Takjil Di Titik Yang Berbeda Bersama IPI Korwil Medan

  • Tokoh Belawan H Irfan Hamidi Puji Kinerja Polisi, Serukan Masyarakat Bersatu Lawan Kejahatan”

  • Sosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Deli, Warga Heboh

Tag Terpopuler
  • BISNIS
  • Daerah
  • DAERAH
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • EKONOMI
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • HUKUM
  • Hukum - Kriminal
  • Hukum -Kriminal
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Kriminal
  • Luar Negeri
  • Maritim
  • Megapolitan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PERISTIWA
  • Pilihan Berita
  • Politik
  • Publik
  • PUBLIK
  • Regional
  • SAMUDERA
  • Sport
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
ZTV
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© NAVIGASI METRO - SINCE 2018