IMIGRASI BELAWAN PERKUAT LAYANAN MUDAH DAN CEPAT, MENGHADIRKANLAYANAN MUDAH DAN CEPAT
IMIGRASI BELAWAN PERKUAT LAYANAN MUDAH DAN CEPAT, MENGHADIRKAN
LAYANAN MUDAH DAN CEPAT,
Alur Lengkap Pembuatan dan Pembayaran Paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan
pelayanan publik yang mudah, cepat dan profesional.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin
Rajagukguk. Ia menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan
masyarakat dengan memastikan layanan berjalan dengan mudah, cepat dan transparan. Senin
(25/4/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Belawan mengandalkan digitalisasi layanan,
penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta peningkatan kualitas sumber daya manusia
berjalan cepat, transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur
pelayanan secara jelas, kami ingin memastikan bahwa semangat Imigrasi untuk rakyat benar benar
terwujud, seperti yg ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Alur Pembayaran Paspor yang Mudah dan Transparan
Sementara itu, Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs menjelaskan secara
rinci alur pembayaran dan proses pembuatan paspor sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menurut Iqbal, pembayaran paspor saat ini dilakukan melalui kanal pembayaran seperti ATM bank,
mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu.
“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Setelah itu, sistem akan
menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pembayaran dapat
langsung dilakukan dan bukti pembayaran harus disimpan,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis melakukan verifikasi tanpa
perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu
pembayaran.
“Kode billing hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus
mengulang proses dari awal,” ujarnya.
Tahapan Lengkap Pembuatan Paspor
Lebih lanjut, Iqbal juga memaparkan alur dan proses pembuatan paspor. Tahap awal dimulai dengan
persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ buku nikah. Yang
mana semua data kependudukan harus sama.
Bagi pemohon penggantian, paspor lama dan KTP elektronik juga wajib dilampirkan. Data
kependudukan pada KTP elektronik dan paspor lama juga harus sama.
Setelah itu, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal serta kantor
imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia, kemudian menyelesaikan pembayaran
Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen
lengkap untuk proses verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, serta pemeriksaan oleh
petugas.
Tahapan selanjutnya adalah wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, dilanjutkan
dengan pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan tanda tangan.
“Setelah semua tahapan selesai, paspor akan diproses dan biasanya sudah dapat diambil dalam
waktu 3 hari kerja,” terang Iqbal.
Dengan penyampaian alur yang jelas dan sistem pelayanan yang semakin modern, Kantor Imigrasi
Belawan berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam setiap proses
pengurusan dokumen keimigrasian