Wahai Bojrot dan Charles, Tunjukkan Pesonamu!” Gudang BBM Diduga Ilegal Berdiri di Samping Masjid Pasar X Beringin
LABUHAN DELI – Aktivitas dugaan pencurian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang kerap disebut praktik “siong solar”, kembali mencuat di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebuah gudang berwarna hijau muda yang berada di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi secara ilegal.
Gudang tersebut disebut-sebut berada persis di samping Masjid Al Muhajirin Pasar X Beringin. Lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah itu memicu keresahan warga dan sejumlah jemaah masjid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang dikenal dengan nama Charles dan Bojrot. Sebelumnya, lokasi itu juga disebut pernah dikelola oleh pihak lain berinisial Thomas dan Dugong.
Warga mengaku terganggu dengan aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang, terutama saat waktu ibadah. Suara bising knalpot mobil diduga kerap mengganggu kekhusyukan jemaah yang sedang melaksanakan salat.
“Kalau kendaraan keluar masuk, suaranya cukup bising. Apalagi saat jemaah sedang salat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain kebisingan, warga juga mengaku pernah melihat adanya tetesan minyak di sekitar lokasi sebelum gudang tersebut dipagari. Setelah area gudang ditutup pagar, aktivitas di dalamnya menjadi sulit dipantau dari luar.
Mobil Mewah Diduga Dimodifikasi Pakai “Baby Tank”
Informasi lain yang beredar menyebutkan, para pelangsir diduga menggunakan kendaraan jenis Pajero dan Innova yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau dikenal sebagai baby tank.
Tangki tambahan tersebut diduga dipasang di dalam kabin kendaraan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Kapasitasnya bahkan disebut dapat mencapai ratusan liter hingga mendekati setengah ton.
BBM subsidi yang diduga dikumpulkan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu kemudian disebut-sebut ditampung di gudang sebelum kembali dijual sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
Diduga Langgar Undang-Undang Migas
Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus, telah dikonfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas gudang BBM tersebut. Namun, belum memberikan jawaban.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas gudang, serta menindak tegas apabila ditemukan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Jangan sampai gudang BBM diduga ilegal berdiri bebas di samping rumah ibadah. Aparat harus segera bertindak,” tegas warga. (Tim)