Disinyalir Praktik Ilegal “Tangki Peras” Mobil Tangki BBM Merah Putih Pertamina Diduga Penampung Kebal Hukum


LABUHAN - Praktik ilegal “tangki peras” yang melibatkan bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki milik Pertamina, diduga telah berlangsung lama di depan kantor Depo PT Pertamina TBBM Medan Group, Jalan Yos Sudarso Km 21, Pekan Labuhan. Meskipun kerap diberitakan, kegiatan ini seakan kebal hukum dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Minggu (4/5/2025)

Pantauan,Sabtu(3/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB di lapangan menunjukkan bahwa mobil tangki berwarna merah-putih milik Pertamina masih aktif melakukan aksi penyaluran BBM dari tangki bekas pakai ke pihak-pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM yang disebut sebut Inisial PIAN.

Seperti yang terlihat baru-baru ini, para sopir tangki tampak melakukan transaksi mencurigakan dengan “siong” atau bangker kecil—diduga sebagai penadah BBM ilegal. Transaksi ini dilakukan secara terang-terangan di samping sebuah bengkel bercat dinding merah. Tampak dua orang berjaga di depan dan belakang truk, mengawasi proses pemindahan BBM agar aksi ilegal ini berjalan lancar.

Modus operandi yang digunakan meliputi pemerasan sisa BBM dari tangki menggunakan selang, kaleng, dan alat penampung lainnya. 

Aktivitas ini tidak hanya mencoreng nama baik perusahaan BUMN seperti Pertamina, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak dan membongkar tuntas praktik yang merugikan ini.

Dikonfirmasi Lurah Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Roy Sulaiman mengatakan akan meneruskan hal ini ke pihak Pertamina.

"Makasih Infonya, nanti saya akan coba teruskan ke Pihak Pertamina" katanya.

Sementara Dudi KPTN Pertamina mengatakan terimakasih atas informasinya nanti kami laporkan" katanya singkat. (K1)

Post a Comment