Skandal KSOP Belawan Terbongkar! Korupsi PNBP Terkuak, Truk Maut Masih Bebas Beroperasi
3 Eks Kepala KSOP Belawan Tersangka Korupsi, Publik Sorot Truk Tak Layak yang Masih Berkeliaran
Ketiga tersangka tersebut yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023, serta Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat sebagai Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada tahun 2024.
Perkara ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian data kapal dalam proses rekonsiliasi wajib pandu.
Berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan pada periode 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal dengan Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi wajib pandu.
Temuan tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.
Namun di tengah pengungkapan kasus tersebut, muncul desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum juga mendalami persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas transportasi dan logistik di kawasan Belawan.
Salah satunya disampaikan oleh tokoh masyarakat Rudi Simorangkir, yang akrab disapa Opung, pada Kamis (5/3/2026).
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turut menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan masih maraknya kendaraan angkutan barang yang diduga tidak layak jalan namun tetap bebas beroperasi.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak dump truck, trailer, dan truk kontainer yang beroperasi di kawasan Jalan Tol Belawan maupun Jalan KL Yos Sudarso, meskipun kondisi kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan.
Sejumlah kendaraan berat bahkan disebut kerap melintas dengan lampu yang tidak berfungsi, kondisi kendaraan tidak layak jalan, serta membawa muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).
Selain itu, perilaku sebagian pengemudi truk yang ugal-ugalan di jalan raya dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Rudi juga menyinggung beberapa insiden yang pernah terjadi di kawasan Belawan sebagai peringatan serius akan potensi bahaya tersebut.
Di antaranya insiden jatuhnya kontainer di Simpang Puntung Belawan II, serta kejadian seorang pria yang sedang menuju masjid tertimpa pagar setelah ban truk terlepas dan menghantam pagar tersebut.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan transportasi angkutan barang di jalur Medan–Belawan belum mendapatkan penanganan yang maksimal.
“Jika dilakukan patroli atau pemeriksaan oleh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, maupun Organda, pasti akan ditemukan banyak kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti truk tanpa lampu pada malam hari, kepala trado atau trailer yang sudah tidak layak jalan namun tetap dipaksakan beroperasi,” ujarnya.
Tragedi kecelakaan lalu lintas juga kembali menambah daftar korban di jalur tersebut.
Seorang mahasiswi bernama Dian Athira (21), warga Jalan Paya Bakung, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, meninggal dunia di tempat setelah mengalami kecelakaan tragis di Jalan KL Yos Sudarso beberapa waktu lalu.
Korban diketahui merupakan anak dari mantan pejabat Pelindo I Cabang Belawan, Khairul Ulya.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk tangki CPO BK 8604 XI dengan sepeda motor Yamaha Freego BK 6299 AKP, yang terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada 15 Januari lalu.
Dalam keterangannya, Khairul Ulya berharap agar kejadian serupa tidak terus berulang dan meminta instansi terkait mengambil langkah tegas dalam pengawasan angkutan barang.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama pada jalur padat kendaraan berat seperti Medan–Belawan.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Harus ada pengawasan terhadap kelengkapan kendaraan, kondisi kendaraan, serta kondisi psikologis pengemudi truk yang mengoperasikan kendaraan berat di jalan raya,” ujarnya.
Menurutnya, sudah terlalu banyak korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat di jalur tersebut.
“Apakah hal ini akan terus berulang tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tambahnya.
Rudi Simorangkir juga kembali mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya berhenti pada penetapan tiga mantan pimpinan KSOP Utama Belawan sebagai tersangka, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan operasional angkutan barang di kawasan pelabuhan.
Ia meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan transportasi dan aktivitas logistik turut diperiksa, termasuk Organda, KSOP Utama Belawan, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pelindo, serta Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan, demi melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan.(Fir)