Diduga Gudang di Jalan Pasar Nippon Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi


LABUHAN – Sebuah gudang bercat hijau yang berlokasi di Jalan Nippon, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lokasi gudang ini diketahui tak jauh dari kantor Lurah Paya Pasir. Dugaan aktivitas ilegal ini terpantau pada Jumat (11/7/2025).

Dari pantauan di lokasi, tampak puluhan drum bertuliskan “Pertamina” dan “Fiber” tersusun di dalam gudang tersebut. Selain itu, terlihat tumpahan minyak di sekitar area gudang, yang memperkuat dugaan bahwa tempat itu digunakan untuk penyimpanan BBM. Seorang pria yang diduga penjaga gudang tampak berjaga di depan, mengenakan topi, baju hitam, celana ponggol, dan sepatu boot, sesekali terlihat mengamati lalu lalang orang yang melintas di sekitar lokasi.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa truk-truk diduga pengangkut BBM ilegal sering keluar masuk gudang tersebut dengan membawa puluhan jeriken atau fiber berisi solar.

Saat dikonfirmasi, penjaga gudang menyambut dengan nada waspada dan bertanya, "Ada apa, Bang?" Tak lama kemudian, seorang pekerja keluar dari dalam gudang menggunakan sepeda motor dan berkata, “Abang datang aja nanti malam, dia ada (sukong),” ungkapnya, seolah merujuk pada sosok pemilik atau penanggung jawab aktivitas di dalam gudang tersebut.

Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan, pengangkutan tanpa izin, dan pemalsuan BBM. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polres Pelabuhan Belawan dan instansi terkait lainnya, segera menyelidiki dan menindak tegas aktivitas ilegal yang diduga merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan tersebut. (Fir)

Post a Comment