Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Terlapor Menjadi Tersangka Terkait Dugaan Pelecehan seksual Di RSU PHC Medan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSU PHC Medan, Polisi Mulai Panggil Saksi
BELAWAN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua tenaga kesehatan di RSU Prima Husada Cipta (PHC) Medan, yang diduga melibatkan dr. SA, oknum Kepala Rumah Sakit tersebut, kini terus bergulir. Rumah sakit yang berada di bawah naungan Pelindo Regional 1 itu saat ini memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Kuasa hukum kedua korban, Ibeng Safruddin, SH, MH, saat ditemui di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, menyampaikan rasa geram dan mendesak agar proses hukum segera menjerat terlapor jika bukti sudah cukup.
Yang pertama kita berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Belawan yang sudah memfasilitasi dilakukan penegakan hukum agar fakta fakta terkait kekerasan atau pelecehan seksual dapat terungkap yang terjadi di RS PHC, beberapa waktu yang lalu, dimana untuk saat sekarang ini korbannya ada dua, dilain posisi satu perawat satu farmasi" katanya
Terhadap proses hukum polisi sudah memanggil beberapa saksi saksi, dan kebetulan hari ini ada lebih kurang empat saksi sudah dipanggil, Kita belum tahu apakah sudah diperiksa atau tidak, kita berharap saksi saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian koperatif, jangan takut adanya intervensi dari pihak pihak lain, kalaulah ingin menegakkan kebenaran, karena apa saksi juga punya sanksi tidak main main Lo, ancaman hukumannya, kalau dia tidak dilakukan advokasi pendampingan terhadap saksi, ini yang jadi bola liar, saksi ini sangat sangat urgent, Ungkapnya lagi.
Masih Dia, Bolehkah saksi tidak hadir atau tidak mau hadir saat dipanggil kepolisian jawabannya tidak boleh karena saksi punya kewajiban hukum untuk hadir saat dipanggil Oleh polisi, ingat jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah iya dapat dikenakan sanksi mulai dari pemanggilan kedua, hingga pemanggilan paksa bahkan dapat pidana ancaman hukumannya 9 bulan , jadi gak main main.
Jadi jangan terbuai saksi itu dengan orang orang yang ingin melakukan intimidasi, itu salah justru kalau ada orang orang seperti itu laporkan.katanya
"Sekarang Kita ini ingin clear bersih Rumah Sakit nama baiknya tidak tercemar atau sengaja dibiarkan atau ditutup tutupi, atau misalnya diiming imingi." ungkapnya didampingi empat rekan rekannya.
"Kalau yang terjadi hari ini ditutup tutupi lalu saksi saksi yang ada sebagian besar di Rumah Sakit itu, enggan dipanggil polisi ini makin lama Rumah Sakit itu akan mengalami degrasi moral, untuk apa mereka melakukan konferensi pers untuk membersihkan diri kalau mereka tidak kooperatif dengan pihak kepolisian" Ujarnya
Kalau mereka ingin bersih nama baik Rumah Sakit, tempat kejadian pelecehan(kekerasan) seksual ini, mereka harus lakukan advokasi hukum terhadap saksi, memberi perlindungan hukum sampaikan yang terbaik supaya clear kedepan tidak ada lagi persoalan, kalau dibiarkan kayak gini itu menjadi preseden buruk bagi pihak Rumah Sakit sementara desas desus itu banyak yang mengetahui dan nama namanya sudah ada dikantor polisi, managemen itu yang penting digali(dipanggil)" Terang Ibeng
Ibeng juga menyoroti perlunya manajemen RS PHC mendukung proses hukum dengan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada para saksi. “Kalau ingin membersihkan nama baik rumah sakit, jangan tutup-tutupi kasus ini. Justru bantu polisi dan advokasi saksi supaya terang benderang. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk dan merusak moral institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila bukti-bukti otentik telah diterima penyidik, maka penetapan status tersangka terhadap terlapor harus segera dilakukan.
“Kalau bukti sudah masuk, ya tetapkan saja tersangka. Kalau sudah jadi tersangka, ini clear,” pungkas Ibeng.
Sementara dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo SH mengatakan" Terima kasih pak, kami cek terlebih dahulu"katanya
Sebelumnya, dr. SA dilaporkan oleh dua bawahannya, masing-masing SK (37) dan TKD (30), ke Polres Pelabuhan Belawan dengan bukti laporan polisi:
STTLP/780/X/2025/SPK Terpadu, tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK, dan
STTLP/778/X/2025/SPK Terpadu, tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen PT PHCM telah menonaktifkan dr. SA dari jabatannya sebagai Kepala RSU PHC Medan.