Geger Dua Nelayan Tewas Diduga Keracunan Gas Ikan Busuk di Gabion Belawan KPI Desak Hak Ahli Waris Dipenuhi
MEDAN – Geger! Dua nelayan pekerja kapal ikan tewas diduga akibat keracunan gas berbahaya saat melakukan aktivitas bongkar muat ikan busuk di atas kapal KM Super II (GT 30), Senin (26/1/2026). Peristiwa tragis ini terjadi di Gudang Pasifik milik Ahang, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Gabion.
Korban diketahui bernama Anton Siringoringo (53), warga Lorong Gereja, Kelurahan Bagan Deli, dan Mardian (27), warga Lingkungan 14 Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono, SH, mendesak pihak perusahaan pemilik kapal agar memenuhi seluruh hak dan kewajiban terhadap ahli waris korban, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Awak kapal ikan yang meninggal dunia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar hak-haknya sesuai undang-undang dapat diberikan kepada ahli waris,” kata Rudi Hartono, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rudi menegaskan, kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan perekrutan dan keselamatan kerja awak kapal perikanan.
Ia juga menekankan pentingnya setiap perusahaan pemilik kapal ikan memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan serikat pekerja awak kapal.
“Perusahaan wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayaran dan keselamatan kerja. Jika terbukti menyimpang, kami meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kedua korban diduga meninggal dunia di dalam palka kapal akibat menghirup gas beracun dari ikan busuk, tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti masker.
“Peristiwa seperti ini sudah sering terjadi, tapi tidak ada perbaikan dari pemilik usaha,” ujar sumber di lokasi.
Setelah dikeluarkan dari palka dan diletakkan di lantai kapal, salah satu korban terlihat mengeluarkan buih putih dari hidung, yang menguatkan dugaan keracunan gas berbahaya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di KM Super II yang dinakhodai Amril Harahap. Sementara itu, kedua jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Belawan, Rudi Simorangkir, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan, meskipun pihak korban menerima kompensasi atau menempuh jalan damai.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 204 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Kesehatan.
“Kesepakatan damai tidak menghapus proses pidana. Itu hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan,” ujarnya.
Selain pertanggungjawaban pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, serta sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
.
Terpisah, Kepala PPS Belawan, Ir. Mansyur, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan oleh pihak syahbandar PPS Belawan. (Fir)