PERDANA! KAPOLRI PIMPIN RILIS 1,16 TON KETAMIN SENILAI Rp1,85 TRILIUN DARI KAPAL MT GLOBAL 168 DI BELAWAN
BELAWAN – Kapolri memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin hidroklorida (Ketamin HCL) seberat 1,16 ton dari kapal tanker MT Global 168. Barang bukti bernilai hampir Rp1,85 triliun tersebut berhasil diamankan melalui operasi laut gabungan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Konferensi pers digelar di Dermaga Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, dengan dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran Mabes Polri, Polda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, Dankodaeral I Belawan, BNN Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bea Cukai, Imigrasi, pemangku kepentingan pelabuhan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta awak media.
GUBSU: SUMUT HARUS KELUAR DARI PERINGKAT PERTAMA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan harapan agar pengungkapan kasus tersebut semakin memperkuat semangat Forkopimda, TNI, dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Belawan.
Bobby mengungkapkan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Sejauh yang kami ketahui, Sumatera Utara sudah lebih dari lima tahun berturut-turut menjadi daerah dengan angka penyalahgunaan narkoba tertinggi secara nasional. Dari 38 provinsi, Sumatera Utara berada di peringkat pertama,” ungkap Bobby.
Ia berharap berbagai upaya pemberantasan narkoba dapat menurunkan angka penyalahgunaan di Sumatera Utara.
“Cita-cita kami adalah turun dari peringkat satu. Kalau bisa, paling bontot,” ujarnya.
Bobby juga berharap keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh unsur terkait untuk semakin memperkuat pengawasan dan memberantas jaringan peredaran narkoba.
KAPOLRI UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN MT GLOBAL 168
Dalam keterangannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi laut gabungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, bukan semata-mata kerja Polri.
“Hari ini kita merilis hasil operasi laut gabungan. Ini bukan kerja Polri saja. Ini kerja bersama Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polairud, dan Polda Sumut,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli dan analisis bersama terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di Selat Malaka.
Kapal tanker MT Global 168 terpantau bergerak tidak lazim berdasarkan data sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
“Kapal ini bolak-balik, bergerak pelan, dan berputar-putar di perairan Malaysia, Thailand, dan Aceh. Itu yang membuat kami curiga,” jelasnya.
Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan akhirnya bergerak pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 03.05 WIB.
Petugas yang menggunakan Kapal BC 20006 dan KP Murai Ditpolair berhasil menghentikan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolri, kapal tersebut diduga hendak melarikan diri menuju Port Klang, Malaysia, sebelum akhirnya berhasil dicegat petugas.
“Kita cegat sebelum kapal itu lepas,” tegasnya.
58 KARUNG HIJAU BERISI 1.160 BUNGKUS KETAMIN
Setelah kapal berhasil dikuasai, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK), terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau di ruang pompa kapal.
Karung-karung tersebut berisi 1.160 bungkus yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL. Totalnya 1,16 ton,” ungkap Kapolri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNA Taiwan berinisial YCY, berusia 42 tahun, sebagai tersangka.
Kapolri menyebut YCY diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pihak yang mengatur pengiriman barang tersebut
.
Sementara itu, tujuh ABK lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
NILAI BARANG BUKTI HAMPIR Rp1,85 TRILIUN
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Ia menyebut nilai barang bukti ketamin yang berhasil disita diperkirakan mencapai hampir Rp1,85 triliun.
Menurutnya, penyitaan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan ketamin.
“Narkoba adalah musuh kita bersama karena merusak generasi muda. Karena itu, kita harus tegas. Pesan saya jelas: pulihkan pengguna, lumpuhkan bandar. Wujudkan Belawan, Sumatera Utara, dan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” tegasnya.
Kapolri juga menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap pengguna dan jaringan pengedar narkoba.
“Untuk pengguna, kita rehabilitasi. Tetapi untuk bandar, kita sikat sampai ke jaringannya. Tidak ada ampun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan jalur laut maupun penindakan di darat.
KAPOLRI AJAK MASYARAKAT BERANI MELAPORKAN PEREDARAN NARKOBA
Kapolri turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kalau melihat ada peredaran narkoba di kampung atau lingkungan, tolong laporkan. Jangan takut,” pesannya.
Ia menyebut operasi tersebut sebagai langkah pencegahan untuk menghentikan peredaran narkoba sebelum barang terlarang itu masuk ke tengah masyarakat.
“Operasi ini adalah preventive strike, pukulan pencegahan. Kita cegah sebelum barang ini masuk ke kampung-kampung dan merusak anak-anak kita. Ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Anak-anak kita harus selamat,” tegas Kapolri.
Menutup keterangannya, Kapolri menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel gabungan yang telah bekerja dalam operasi tersebut.
“Bersama Tuhan, kita berantas narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tutupnya.
BARANG BUKTI DAN ANCAMAN HUKUMAN
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
1.160 kilogram Ketamin HCL.
Satu unit kapal tanker MT Global 168.
Sebanyak 14 alat komunikasi.
Tersangka YCY disebut dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hingga konferensi pers berlangsung, kapal tanker MT Global 168 beserta barang bukti masih diamankan di Pelabuhan Belawan, Medan, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penyelundupan lintas negara tersebut.
