Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Hendak Liput di KSOP Utama Belawan
Wartawan Diduga Dihalang-halangi Saat Hendak Liput di KSOP Utama Belawan
BELAWAN – Dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik terjadi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang wartawan dari media NavigasiMetro.id mengaku mengalami hambatan saat hendak menghadiri kegiatan press rilis sekaligus ingin bertemu dengan Humas KSOP Utama Belawan.
Setibanya di kantor, wartawan tersebut dihampiri petugas keamanan.
“Mau ke mana, Pak?” tanya petugas sekuriti.
“Ada press rilis sekaligus ingin bertemu Humas,” jawab wartawan tersebut.
Petugas keamanan bernama Aulia sempat mempersilakan untuk memarkirkan kendaraan. Namun setelah hendak menuju area resepsionis, sekitar 3 langkah, wartawan kembali dihentikan oleh penjaga dengan alasan belum ada konfirmasi dari pihak internal.
“Nanti dulu, belum ada konfirmasi dari dalam,” ujar petugas.
Akibatnya, wartawan tersebut diminta menunggu di pos penjagaan cukup lama, sementara kegiatan press rilis disebut sudah berlangsung. Setelah menunggu dan sempat berupaya meminta kejelasan, wartawan akhirnya meninggalkan pos penjagaan dan mencoba kembali mengakses resepsionis. Namun ketika berhasil masuk, kegiatan telah selesai dan tidak ada data maupun keterangan resmi yang dapat diperoleh.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik, terlebih dalam situasi ketika institusi tersebut sedang menjadi sorotan publik. 3 mantan pimpinan KSOP sedang diperiksa penyidik Kejatisu.
Mengacu pada UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sementara Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai lembaga publik, KSOP Utama Belawan memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan pers sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi alasan pembatasan akses terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fir)